SULAWESI UTARA — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bergerak cepat. Rabu (17/6), mereka menyegel gudang motor listrik BGN di Kabupaten Bogor sebagai langkah awal pengamanan barang bukti. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penyegelan akan dilakukan secara bertahap di gudang-gudang lain yang menyimpan unit serupa.
Hasil penyidikan sementara mengungkap praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp 1,035 triliun menjadi salah satu item yang paling menyedot anggaran. Dana tersebut telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Masalahnya, PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Selain motor listrik, pengadaan lain yang juga bermasalah meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Semua pengadaan itu diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola program MBG yang tengah digalakkan pemerintah.
Penyidik Jampidsus memastikan proses penyegelan tidak berhenti di Bogor. Langkah serupa akan menyasar gudang-gudang lain yang diduga menyimpan motor listrik hasil pengadaan bermasalah. Tujuannya jelas: mengamankan seluruh barang bukti dan mencegah perpindahan aset sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang dialokasikan untuk program prioritas nasional.