MANADO — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mencatat peningkatan signifikan kasus pelanggaran keimigrasian dalam beberapa pekan terakhir. Puluhan WNA yang terjaring operasi diduga tidak memiliki dokumen resmi atau telah melampaui batas izin tinggal di Sulawesi Utara.
Puluhan WNA Terjaring Operasi Pengawasan
Data sementara dari lapangan menunjukkan mayoritas WNA ilegal tersebut bekerja di sektor jasa dan perdagangan di pusat Kota Manado serta beberapa kabupaten di sekitarnya. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang sengaja menampung dan mempekerjakan mereka tanpa prosedur yang sah," ujar Kepala Kantor Imigrasi setempat dalam keterangan resmi, Selasa (12/11). Pihaknya kini berkoordinasi dengan Polda Sulut dan Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri aliran perekrutan.
Fakta Singkat Kasus Imigrasi di Sulut
- Puluhan WNA ilegal diamankan dalam operasi di Manado dan Bitung.
- Pelanggaran dominan: overstay dan tidak memiliki izin kerja.
- Koordinasi lintas instansi: Imigrasi, Polda, dan Disnaker Sulut.
Penelusuran Jaringan Penampung Diperluas
Aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada WNA yang tertangkap, tetapi juga pada pihak yang diduga menjadi penampung atau pemberi kerja ilegal. Langkah ini diambil untuk memutus rantai pelanggaran yang dinilai sudah berlangsung secara sistematis.
"Kami telah meminta tim untuk mendalami dugaan adanya perusahaan fiktif yang dijadikan kedok," tambahnya. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi masih terus berjalan hingga berita ini diturunkan.
Mengapa Kasus Ini Meledak?
Peningkatan pengawasan di pintu masuk internasional Bandara Sam Ratulangi dan Pelabuhan Manado menjadi salah satu pemicu terungkapnya kasus-kasus lama. Petugas imigrasi kini menggunakan sistem deteksi digital yang lebih ketat untuk mencocokkan data kedatangan dan keberangkatan WNA.
Selain itu, laporan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA mencurigakan di sejumlah kompleks perumahan juga turut membantu pengungkapan. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyebutkan bahwa kesadaran warga untuk melapor mulai meningkat.
Ancaman Hukuman dan Deportasi
Para WNA ilegal yang terjaring akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan bagi warga Indonesia yang terbukti menampung atau mempekerjakan mereka, ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta menanti.
Imigrasi Sulut mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keberadaan WNA mencurigakan. "Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan," tegasnya. Operasi serupa direncanakan akan diperluas ke kawasan wisata Bunaken dan Likupang dalam waktu dekat.