JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sebanyak 260 kasus dugaan mafia pangan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Angka ini merupakan akumulasi pengawasan yang diperketat sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.
Mafia pangan yang menjadi sasaran pengawasan meliputi praktik penimbunan, permainan harga, hingga distribusi ilegal komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, dan bawang. Kementan menilai praktik-praktik tersebut kerap memicu lonjakan harga di tingkat konsumen dan merugikan petani.
Untuk menekan praktik ilegal ini, Kementan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kerja sama dijalin dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha di seluruh rantai pasok pangan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan mafia pangan membutuhkan sinergi antara pusat dan daerah, termasuk keterlibatan kepolisian dan kejaksaan,” ujar juru bicara Kementan dalam keterangan resmi.
Di Sulawesi Utara, pengawasan mafia pangan menjadi perhatian serius mengingat daerah ini merupakan salah satu sentra produksi dan konsumsi pangan di kawasan timur Indonesia. Harga komoditas seperti beras dan cabai kerap berfluktuasi tajam, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Kementan mendorong pemerintah daerah di Sulut untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran distribusi pangan. Tim pengawas gabungan juga diterjunkan untuk memantau gudang penyimpanan dan titik distribusi utama di Manado, Bitung, dan Minahasa.
Kementan memastikan akan terus memperketat pengawasan hingga ke tingkat distributor dan pengecer. Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan atau permainan harga akan dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami minta pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan pasokan pangan. Sanksi pidana sudah menanti,” tegas perwakilan Kementan.
Masyarakat di Sulawesi Utara juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik mafia pangan di lingkungannya melalui kanal pengaduan resmi Kementan.