MANADO — Dasar pemikiran ekonomi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kontribusi Prof Sumitro Djojohadikusumo. Ekonom senior itu meletakkan fondasi bagi dua pilar utama: ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila. Kini, gagasan tersebut disebut bertransformasi menjadi ekonomi Konstitusi yang disuarakan Presiden Prabowo Subianto.
Konsep ekonomi Konstitusi dinilai sebagai respons atas kebutuhan mengembalikan arah pembangunan pada koridor hukum dasar negara. Dalam berbagai forum, Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil harus tunduk pada amanat konstitusi. Hal ini berbeda dengan pendekatan ekonomi liberal yang kerap mengabaikan kepentingan rakyat kecil.
Ekonomi kerakyatan menempatkan pelaku usaha kecil, koperasi, dan petani sebagai subjek utama pembangunan. Sementara ekonomi Pancasila menekankan keseimbangan antara mekanisme pasar dan keadilan sosial. Kedua konsep ini, menurut para pengamat, memiliki benang merah yang sama dengan ekonomi Konstitusi.
“Yang membedakan, ekonomi Konstitusi memiliki payung hukum yang lebih eksplisit dan mengikat,” ujar seorang akademisi Universitas Sam Ratulangi yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, transformasi ini penting agar tidak ada lagi kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Bagi Sulawesi Utara, pembahasan ekonomi Konstitusi bukan sekadar wacana nasional. Daerah ini memiliki banyak UMKM dan koperasi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Jika kebijakan pusat benar-benar mengarah pada ekonomi Konstitusi, maka alokasi anggaran dan program pemberdayaan di daerah bisa lebih berpihak pada sektor riil.
Pemprov Sulut, misalnya, telah mengalokasikan dana bergulir bagi koperasi dan petani cengkih. Model seperti ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang dirintis Prof Sumitro. Kini, dengan adanya payung ekonomi Konstitusi, perlindungan terhadap usaha kecil diharapkan semakin kuat dan tidak mudah tergerus liberalisasi.
Belum ada regulasi teknis yang secara resmi mengadopsi istilah ekonomi Konstitusi ke dalam peraturan daerah. Namun, sejumlah pengamat mendorong agar pemerintah daerah mulai menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan semangat konstitusi tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.