SULAWESI UTARA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimulai tahun ini, bukan 2027. Usulan skema itu sudah diajukan ke Kementerian Keuangan untuk pematangan mekanisme teknis pembayarannya.
Ferry menyampaikan kepastian waktu tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10). Ia menjawab singkat ketika ditanya soal jadwal pasti dimulainya kebijakan pemindahan penyaluran gaji aparatur negara dari perbankan ke koperasi desa.
Menurut Ferry, pengajuan ke Kemenkeu mencakup mekanisme pembayaran yang nantinya dianggarkan. Pemerintah berharap langkah tersebut mendongkrak daya saing pelayanan koperasi terhadap perbankan nasional.
"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, mulai, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry.
Sejumlah detail teknis belum diungkap. Ferry tidak merinci isi pengajuan ke Kemenkeu, jadwal mulai penyaluran, maupun koperasi mana saja yang akan dilibatkan sebagai titik pembayaran gaji.
Rencana penyaluran gaji lewat Kopdes akan ditopang Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas DPR. Dalam RUU itu, Ferry menyebut akan dibentuk badan pengawas koperasi yang berdiri di luar Otoritas Jasa Keuangan.
RUU tersebut juga mengatur fungsi baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan. LPS akan diberi mandat melindungi simpanan masyarakat di koperasi, memperluas cakupan penjaminan yang selama ini melekat pada bank.
Bagi pelaku usaha koperasi, dua pasal itu menentukan: status pengawasan dan perlindungan simpanan menjadi syarat utama sebelum koperasi desa dipercaya mengelola aliran gaji bulanan PNS.
Pemindahan gaji PNS ke koperasi bukan yang pertama dalam sejarah penggajian aparatur. Pada 1945 hingga 1960-an, gaji dibayar tunai oleh bendahara dinas. Ketika inflasi melonjak pasca-kemerdekaan, sebagian gaji disalurkan dalam bentuk beras dan bahan pokok.
Tunjangan natura itu tercantum dalam PP No. 20 Tahun 1958 tentang Tunjangan Pangan Pegawai Negeri. Pemerintah menyalurkan beras untuk menjaga kebutuhan dasar pegawai di tengah harga yang melambung.
Era Orde Baru mengubah cara bayar, bukan substansinya. Gaji diambil tunai dari Kas Negara, lalu diserahkan dalam amplop setelah PNS menandatangani daftar penerimaan. Di periode yang sama, Koperasi Pegawai Negeri tumbuh pesat dan memotong angsuran simpanan lewat bendahara.
Payung hukum pemotongan itu adalah Keppres No. 34 Tahun 1985 tentang Peningkatan Kegiatan Koperasi Pegawai Negeri. Praktiknya, koperasi sudah lebih dulu menyentuh gaji PNS meski hanya lewat potongan kewajiban anggota.
Transisi digital bergulir pada 2000-an. Pemerintah beralih ke payroll berbasis rekening tabungan melalui bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah, didukung aturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu soal penyaluran non-tunai lewat bank persepsi.
Sejak 2014, Kemenkeu menjalankan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Gaji dikelola terpusat lewat aplikasi Gaji Pegawai Pusat dan SP2D Elektronik, lalu ditransfer otomatis dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening perorangan setiap tanggal 1.
Aturan turunannya, PMK No. 11/PMK.05/2016, mengamanatkan pembayaran gaji induk langsung dari RKUN ke rekening PNS. Sentralisasi inilah yang kini jadi titik singgung: pemindahan sebagian aliran ke Kopdes berarti menggeser ujung rantai pembayaran yang sudah terpusat.
Di wilayah rural, koperasi desa dan BUMDes sebenarnya sudah terlibat dalam layanan keuangan. Banyak di antaranya menjadi agen bank untuk pencairan tunai dan transaksi perbankan, memanfaatkan jaringan branchless banking.
Legalitas peran itu bersandar pada POJK Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Regulasi tersebut membolehkan koperasi desa dan BUMDes beroperasi sebagai agen resmi bank di daerah yang minim kantor cabang.
Skema penyaluran gaji PNS lewat Kopdes memindahkan peran itu satu tingkat lebih jauh. Koperasi tidak lagi sekadar titik pencairan, tetapi berpotensi menjadi jalur utama pembayaran gaji. Dampaknya bagi perbankan bergantung pada mekanisme yang kini digodok Kemenkeu.