SULAWESI UTARA — Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan. Layanan perpanjangan STNK di Samsat juga dibuka pada hari Sabtu untuk memudahkan pemilik kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan program pemutihan denda pajak kendaraan berlaku bagi pemilik kendaraan yang sudah melewati jatuh tempo. Sanksi administratif yang dihapus mencakup PKB dan BBNKB, sehingga tunggakan denda tidak lagi dibebankan ke wajib pajak.
Kebijakan pembebasan sanksi berjalan sejak 2 November 2026 dan berakhir 31 Desember 2026. Wajib pajak yang memanfaatkan program hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraannya.
Untuk mengakomodasi pemilik kendaraan yang sibuk di hari kerja, sejumlah Samsat di Jakarta membuka pelayanan pada hari Sabtu. Jadwal layanan akhir pekan berlangsung 7 November hingga 19 Desember 2026, pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Layanan Sabtu tersedia di empat Samsat Induk dan lima Gerai Samsat kecamatan. Pemilik kendaraan bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili.
Selain Samsat Induk dan Gerai Samsat, layanan Samsat Keliling (Samling) turut beroperasi pada akhir pekan di sejumlah titik. Ada pengecualian jadwal di dua lokasi yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan periode pemutihan sebelum akhir tahun. Pembebasan sanksi membuat wajib pajak tidak perlu menanggung denda keterlambatan.
"Bagi masyarakat yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor dan telah melewati batas jatuh tempo, segera ambil kesempatan ini untuk membayarkan PKB di lokasi Samsat yang tersedia," demikian pernyataan Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.
Pemilik kendaraan bisa memilih antara perpanjangan STNK online atau datang langsung ke Samsat dan Samling yang beroperasi pada Sabtu. Pastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses pembayaran pajak berjalan lancar.