Pencarian

Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila Kini Berevolusi ke Ekonomi Konstitusi, Prof Sumitro Disebut Peletak Dasarnya

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:34:10 WIB
Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila Kini Berevolusi ke Ekonomi Konstitusi, Prof Sumitro Disebut Peletak Dasarnya
Prof Sumitro Djojohadikusumo dikenal sebagai peletak dasar ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila di Indonesia.

MANADO — Dasar pemikiran ekonomi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kontribusi Prof Sumitro Djojohadikusumo. Ekonom senior itu meletakkan fondasi bagi dua pilar utama: ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila. Kini, gagasan tersebut disebut bertransformasi menjadi ekonomi Konstitusi yang disuarakan Presiden Prabowo Subianto.

Konsep ekonomi Konstitusi dinilai sebagai respons atas kebutuhan mengembalikan arah pembangunan pada koridor hukum dasar negara. Dalam berbagai forum, Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil harus tunduk pada amanat konstitusi. Hal ini berbeda dengan pendekatan ekonomi liberal yang kerap mengabaikan kepentingan rakyat kecil.

Dua Landasan yang Melebur Jadi Satu

Ekonomi kerakyatan menempatkan pelaku usaha kecil, koperasi, dan petani sebagai subjek utama pembangunan. Sementara ekonomi Pancasila menekankan keseimbangan antara mekanisme pasar dan keadilan sosial. Kedua konsep ini, menurut para pengamat, memiliki benang merah yang sama dengan ekonomi Konstitusi.

“Yang membedakan, ekonomi Konstitusi memiliki payung hukum yang lebih eksplisit dan mengikat,” ujar seorang akademisi Universitas Sam Ratulangi yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, transformasi ini penting agar tidak ada lagi kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Implikasi bagi Daerah: Manado dan Sulawesi Utara

Bagi Sulawesi Utara, pembahasan ekonomi Konstitusi bukan sekadar wacana nasional. Daerah ini memiliki banyak UMKM dan koperasi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Jika kebijakan pusat benar-benar mengarah pada ekonomi Konstitusi, maka alokasi anggaran dan program pemberdayaan di daerah bisa lebih berpihak pada sektor riil.

Pemprov Sulut, misalnya, telah mengalokasikan dana bergulir bagi koperasi dan petani cengkih. Model seperti ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang dirintis Prof Sumitro. Kini, dengan adanya payung ekonomi Konstitusi, perlindungan terhadap usaha kecil diharapkan semakin kuat dan tidak mudah tergerus liberalisasi.

Fakta Singkat Seputar Ekonomi Konstitusi

  • Gagasan dirintis Prof Sumitro Djojohadikusumo sejak era 1950-an melalui konsep ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila.
  • Ekonomi Konstitusi menempatkan UUD 1945, khususnya Pasal 33, sebagai landasan utama kebijakan ekonomi nasional.
  • Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh yang secara eksplisit menyuarakan evolusi ini dalam pidato-pidato kenegaraan.

Belum ada regulasi teknis yang secara resmi mengadopsi istilah ekonomi Konstitusi ke dalam peraturan daerah. Namun, sejumlah pengamat mendorong agar pemerintah daerah mulai menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan semangat konstitusi tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.

Bagikan
Sumber: manadopost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks