Pencarian

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi

Rabu, 21 Oktober 2026 • 11:04:01 WIB
Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
Petugas medis merawat korban kebakaran KMP Batumandi di RS Krakatau Medika, Cilegon.

SULAWESI UTARA — PT Jasa Raharja menanggung seluruh biaya perawatan 11 korban kebakaran KMP Batumandi yang dirawat di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten. Jaminan itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Langkah tersebut memastikan korban bisa fokus pada pemulihan tanpa dibebani biaya medis.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyatakan perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban secara cepat dan tepat. Proses penjaminan biaya perawatan, kata dia, dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Awaluddin menyampaikan doa dan empati atas musibah yang menimpa penumpang kapal tersebut. Ia berharap seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera pulih seperti sedia kala.

"Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sedia kala," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Siapa Saja yang Menjenguk Korban

Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menjenguk para korban di RS Krakatau Medika pada Selasa malam. Kunjungan itu dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Rombongan meninjau kondisi para korban yang tengah menjalani perawatan. Mereka juga memastikan penanganan medis berlangsung dengan baik di rumah sakit tersebut.

Dasar Hukum Penjaminan

Penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. Seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Regulasi itu menjadi landasan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Skema penjaminan serupa juga berlaku untuk korban kecelakaan moda transportasi lain yang memenuhi ketentuan.

"Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait agar korban dapat berfokus pada pemulihan," kata Awaluddin.

Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

Jasa Raharja akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar korban memperoleh pelayanan sesuai hak dan ketentuan. Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengutamakan penanganan korban.

Koordinasi lintas lembaga itu juga ditujukan untuk mendukung proses pemulihan korban. Jasa Raharja menempatkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat sebagai prioritas.

Penanganan korban kecelakaan pelayaran kali ini melibatkan sejumlah institusi sekaligus, dari kementerian, pemerintah daerah, kepolisian, hingga operator angkutan penyeberangan. Pola koordinasi semacam ini menjadi acuan Jasa Raharja dalam menangani insiden serupa di sektor transportasi laut.

Follow www.kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks