SULAWESI UTARA — Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada September 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap ketiga yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala agar tepat sasaran.
Setiap program memiliki nominal bantuan yang berbeda. Untuk PKH, besaran dana bervariasi tergantung kategori penerima, mulai dari Rp750.000 hingga Rp2,7 juta per tahap. Sementara itu, BPNT atau Kartu Sembako memberikan bantuan Rp200.000 per bulan, yang disalurkan langsung untuk tiga bulan sekaligus sehingga KPM menerima Rp600.000.
Selain dua program utama tersebut, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan. Jadwal penerimaan beras bisa berbeda antar daerah karena penyalurannya dilakukan bertahap. Ada pula bantuan PBI-JK yang tidak dicairkan dalam bentuk uang, melainkan dibayarkan langsung untuk iuran BPJS Kesehatan senilai Rp42.000 per peserta setiap bulan.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN. Pembaruan data dilakukan secara berkala agar penerima bantuan sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat. Jika nama Anda tidak muncul saat pengecekan, bisa jadi data sedang dalam proses pemutakhiran atau memang tidak masuk dalam daftar penerima.
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan melalui dua kanal resmi. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui situs web:
Sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk nama penerima, kelompok desil, jenis bantuan sosial, serta periode penyaluran.
Melalui aplikasi seluler:
Hasilnya akan menunjukkan status penerima, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, serta informasi penyalurannya.
Tidak ada tanggal tunggal yang berlaku serentak untuk seluruh penerima. Penyaluran dilakukan bertahap sesuai mekanisme masing-masing program dan kesiapan di daerah. Artinya, KPM yang belum menerima bantuan di awal September tidak serta-merta berarti namanya sudah dicoret dari daftar penerima.
Jika mengalami kendala atau ingin mengajukan keberatan terkait status, masyarakat disarankan menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing atau memanfaatkan kanal pengaduan resmi Kemensos. Waspadai pula praktik penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos. Seluruh proses pengecekan tidak dipungut biaya apa pun, dan petugas resmi tidak akan meminta imbalan atau data pribadi yang tidak relevan.