KOTAMOBAGU — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu memastikan tiga karya budaya yang diusulkan tahun ini lolos penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Nasional. Ketiganya adalah Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambabo, dan Tradisi Kopatoyan. Penetapan dilakukan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia setelah proses sidang dan penilaian.
Kepala Disbudpar Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora menyebut hasil ini sebagai buah kerja kolektif lintas perangkat daerah. Ia menegaskan dukungan pimpinan daerah berperan besar sejak tahap pengusulan.
"Perjuangan kita terbayar lunas. Semua usulan dinyatakan lulus. Ini adalah buah dari arahan dan dukungan penuh Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekkot, serta para Asisten dan Staf Ahli, serta sinergi solid antar-OPD," ujar Rafiqa, Jumat (6/11/2026).
Tari Tuitan masuk kategori seni pertunjukan yang hidup di lingkungan masyarakat Kotamobagu. Alat musik Rambabo tercatat sebagai instrumen tradisional yang masih dimainkan warga. Tradisi Kopatoyan berdiri sebagai praktik adat yang diwariskan turun-temurun.
Ketiga usulan melewati tahapan yang sama: pengajuan oleh pemerintah daerah, verifikasi dokumen, lalu sidang penilaian tim ahli Kementerian Kebudayaan. Tidak ada usulan Kotamobagu yang gugur di tahap mana pun.
Bagi Disbudpar, hasil ini memperkuat posisi daerah dalam peta budaya nasional. Rafiqa menilai pengakuan tersebut sekaligus menambah tanggung jawab pelestarian, bukan sekadar sertifikat.
Status WBTB Nasional membuka akses pendampingan dan program pelestarian dari pemerintah pusat. Seni dan tradisi yang masuk daftar juga lebih mudah diusulkan sebagai bahan kajian, dokumentasi, hingga kegiatan promosi budaya.
Pemkot berharap penetapan ini mendorong generasi muda mengenali warisan leluhur mereka sendiri. Selama ini Tari Tuitan, Rambabo, dan Kopatoyan hidup di tengah masyarakat, tetapi belum tentu dikenal luas di luar Sulawesi Utara.
Rafiqa menyebut dukungan seluruh pihak menjadi bagian penting dalam proses pengusulan hingga ketiga warisan budaya tersebut berhasil ditetapkan. Kerja sama itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, bukan hanya Disbudpar.
Pemkot Kotamobagu belum menerima informasi resmi soal jadwal penyerahan sertifikat penetapan WBTB oleh Menteri Kebudayaan. Disbudpar masih menunggu pemberitahuan dari kementerian terkait waktu dan tempat acara.
Sambil menunggu, pemerintah daerah menyiapkan langkah lanjutan agar status nasional itu berdampak nyata. Arahnya: memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga identitas serta kekayaan budaya daerah.
Penetapan ini menjadi kebanggaan warga Kota Kotamobagu. Warisan leluhur dinilai bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan kekayaan budaya yang harus terus dihidupkan, dijaga, dan diwariskan kepada generasi muda.