Jakarta - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program bedah rumah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini memberikan akses bagi warga untuk memperbaiki atau membangun kembali hunian yang tidak memenuhi kriteria kesehatan, kenyamanan, serta keselamatan bagi penghuninya.
Skema BSPS menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat secara swadaya. Berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 10 Tahun 2025, cakupan program mencakup Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Bantuan Sarana Hunian Usaha, dan Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya. Fokus perbaikan diarahkan pada penguatan struktur bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, hingga sanitasi rumah tangga.
Syarat yang wajib dipenuhi calon penerima:
Tahapan pendaftaran BSPS: proses dimulai dari pemilik rumah yang mengajukan permohonan tertulis kepada kepala desa atau lurah. Pihak desa kemudian melakukan pendataan awal terhadap RTLH di wilayahnya untuk mengusulkan calon penerima bantuan kepada bupati atau wali kota, sebelum diteruskan ke kementerian terkait. Data calon penerima diinput ke dalam Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru) guna keperluan verifikasi administrasi, meliputi pemeriksaan NIK, rekam jejak penerimaan bantuan, dan keabsahan kepemilikan lahan.
Setelah lolos verifikasi berkas, balai pelaksana menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Kementerian selanjutnya menentukan alokasi jumlah penerima serta lokasi pelaksanaan, disusul penetapan Tenaga Fasilitator Lapangan (FTL) yang bersama tim teknis memverifikasi fisik calon penerima untuk mendampingi penyusunan proposal rencana renovasi. Setelah Surat Keputusan penerima terbit, dibentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan anggota maksimal 20 orang yang bermusyawarah melakukan survei dan pembelian bahan bangunan, sebelum penyaluran dana tahap pertama dan kedua hingga pengerjaan renovasi dimulai.
Ketentuan mengenai nilai bantuan mengacu pada Pasal 70 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan alokasi bantuan BSPS sebesar Rp20 juta per unit rumah, dengan rincian Rp17.500.000 dialokasikan khusus untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2.500.000 dialokasikan untuk biaya upah tukang. Seluruh dana bantuan dikhususkan untuk memperbaiki komponen vital bangunan agar memenuhi standar teknis hunian yang layak, sehat, dan aman bagi penghuninya.