BOLAANG MONGONDOW — Operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan menyergap lokasi tambang ilegal setelah menerima laporan warga. Tim tiba saat sebuah ekskavator masih mengeruk material di dalam kawasan hutan. Seluruh kegiatan langsung dihentikan dan lima orang di lokasi diamankan.
Siapa Saja yang Diamankan?
Kelima orang tersebut adalah MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, dan NM yang menyiapkan logistik pekerja. Satu unit ekskavator turut disita sebagai barang bukti dan telah dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.
Bagaimana Proses Penetapan Tersangka?
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MAS (operator alat berat) dan SH (penanggung jawab) sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera diverifikasi bersama aparat. “Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan, sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan,” ujarnya.
Apa Target Penindakan Selanjutnya?
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. “Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemilik alat berat, pemodal, dan pemberi perintah. Dengan pendekatan rantai pelaku, seluruh pihak yang terlibat dalam tambang ilegal di kawasan hutan ini diharapkan bisa diproses hukum hingga ke akar.