Pencarian

Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

Minggu, 02 Agustus 2026 • 15:22:00 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya nonaktif dapat diaktifkan kembali apabila memenuhi persyaratan dari pemerintah dan Dinas Sosial setempat. Prosedur ini memastikan peserta yang masih berhak tetap menerima jaminan kesehatan tanpa harus mendaftar dari awal sebagai peserta baru.

Nonaktifnya status kepesertaan PBI biasanya terjadi akibat proses pemutakhiran data yang menganggap kondisi ekonomi peserta sudah membaik, padahal pada praktiknya masih banyak yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan tersebut, terutama saat sedang menjalani pengobatan.

Yang dibutuhkan untuk mengajukan reaktivasi meliputi surat keterangan sedang menjalani pengobatan dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, atau faskes lainnya, serta status terdaftar sebagai masyarakat miskin/rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau menderita penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis.

Tahapan reaktivasi status kepesertaan:

  • Meminta surat keterangan sedang menjalani pengobatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
  • Melaporkan permohonan reaktivasi kepada Dinas Sosial setempat.
  • Dinas Sosial melakukan verifikasi terhadap data peserta yang mengajukan permohonan.
  • Dinas Sosial mengajukan permohonan reaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  • Kementerian Sosial melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan yang masuk.
  • Dokumen yang telah diverifikasi diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, status kepesertaan BPJS PBI akan diaktifkan kembali dan bisa langsung digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perlu diperhatikan, setelah status aktif kembali, peserta wajib memperbarui data PBI JKN maksimal dalam dua periode pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak dinonaktifkan lagi di kemudian hari. Kelalaian dalam memperbarui data berpotensi membuat status kepesertaan kembali dinonaktifkan meskipun kondisi ekonomi peserta belum berubah, sehingga penting bagi peserta untuk selalu memantau status kepesertaannya secara berkala.

Follow www.kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks